INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumenep Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Gerakan Literasi Satuan Pendidikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu mengembangkan budaya membaca dan belajar, menumbuhkan pusat-pusat bacaan, mendorong pelaksanaan budaya membaca dan budaya belajar serta memberikan dasar-dasar kemampuan intelektual untuk membaca, menulis dan berhitung bagi masyarakat, khususnya warga sekolah;
- bahwa gerakan literasi satuan pendidikan berupaya ยท
- untuk menumbuhkan dan meningkatkan minat baca, budaya baca, menulis dan berhitung yang disesuaikan dengan klaster yang dimiliki satuan pendidikan dalam kerangka menuju Kabupaten literasi;
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan gerakan literasi satuan pendidikan berjalan secara selaras, sistematis dan berkelanjutan serta menumbuhkan semangat literasi berbasis kearifan lokal agar terwujud secara optimal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Literasi Satuan Pendidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sumenep Nomor 13 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.