Peraturan Bupati Sumenep Nomor 16 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumenep Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Standar Operasional Prosedur Transfer Ulang Atas Retur Surat Perintah Pencairan Dana

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sumenep Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Sumenep yang efektif dan akuntabel, perlu regulasi yang mengatur terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegagalan Transfer Surat Perintah Pencairan Dana kepada Rekening Penerima Non Bank Rekening Kas Umum Daerah;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian proses penatausahaan keuangan atas kegagalan transfer Surat Perintah Pencairan Dana kepada rekening penerima yang tidak sama dengan Rekening Kas Umum Daerah (Non Rekening Kas Umum Daerah), perlu diatur Standar Operasional Prosedur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standart Operasional Prosedur Transfer Ulang Atas Retur Surat Perintah Pencairan Dana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumenep

Nomor
16

Tahun
2024

Tentang
Perbup Tentang Standar Operasional Prosedur Transfer Ulang Atas Retur Surat Perintah Pencairan Dana

Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
27 Mei 2024

Berlaku Tanggal
27 Mei 2024

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tanggal 27 Mei 2024 Nomor 16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sumenep Nomor 16 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar