INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sumenep Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Standar Operasional Prosedur Transfer Ulang Atas Retur Surat Perintah Pencairan Dana
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Sumenep yang efektif dan akuntabel, perlu regulasi yang mengatur terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegagalan Transfer Surat Perintah Pencairan Dana kepada Rekening Penerima Non Bank Rekening Kas Umum Daerah;
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian proses penatausahaan keuangan atas kegagalan transfer Surat Perintah Pencairan Dana kepada rekening penerima yang tidak sama dengan Rekening Kas Umum Daerah (Non Rekening Kas Umum Daerah), perlu diatur Standar Operasional Prosedur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standart Operasional Prosedur Transfer Ulang Atas Retur Surat Perintah Pencairan Dana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sumenep Nomor 16 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.