INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tabalong Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Karena Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Oaerah, dinyatakan penghapusan sanksi administratif pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Instruksi Kesatu, Bupati melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing–masing tetap hidup dan untuk meringankan beba Wajib Pajak melaksanakan kewajiban membayar Pajak Daerah karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk menyikapi dampak ekonomi akibat Corona VIrus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tabalong, perlu kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Daerah kepada Wajib Pajak, sehingga perIu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Karena Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tabalong Nomor 23 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
