Peraturan Bupati Tabalong Nomor 7 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tabalong Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Belanja Subsidi Beras/beras Gratis untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Tabalong

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tabalong Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menanggulangi kemiskinan dan mendorong pertumbuhan daya beli masyarakat khususnya berkaitan dengan kerawanan pangan keluarga pra sejahtera, maka Pemerintah Kabupaten Tabalong telah mengalokasikan belanja subsidi kepada BULOG sebagaimana telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabu paten Tabalong. Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga penerima subsidi dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang Peraturan Pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tabalong

Nomor
7

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Belanja Subsidi Beras/beras Gratis untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Tabalong

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
29 Maret 2017

Berlaku Tanggal
29 Maret 2017

Sumber
BD.2017/NO.7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Tabalong Nomor 4 Tahun 2016 tentang Subsidi Beras Untuk Keluarga Miskin/Beras Untuk Keluarga Sejahtera Gratis Kabupaten Tabalong Tahun 2016

Download Peraturan Bupati Tabalong Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar