Peraturan Bupati Tabanan Nomor 30 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tabanan Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam Pelayanan dan Penanganan Wabah Corona VIrus Desease 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tabanan Nomor 30 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) semakin meningkat dan meluas sehingga diperlukan upaya antisipasi yang terpadu dan menyeluruh demi terwujudnya Tabanan yang sejahtera, aman dan berprestasi;
  2. b.bahwadalam rangka meningkatkan pelayanan dan penanganan wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), perlu diberikan insentif kepada Tenaga Paramedis, tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga pendukung yang terlibat langsung;
  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum, dalam pemberian insentif bagi tenaga Medis, Paramedis, tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga pendukung dalam pelayanan dan penanganan wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pemberian insentif bagi tenaga Medis, Paramedis, tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga pendukung dalam pelayanan dan penanganan wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tabanan

Nomor
30

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam Pelayanan dan Penanganan Wabah Corona VIrus Desease 2019

Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
24 Juli 2020

Berlaku Tanggal
24 Juli 2020

Sumber
BD.2020/No.30/JDIHTabanan/10halaman

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tabanan Nomor 30 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar