Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 5 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Tambrauw Tahun 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan arah dalam pelaksanaan pembangunan tahunan daerah yang berkesinambungan serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, maka Pemerintah Daerah setiap tahun menyusun Rencana kerja pembangunan daerah perubahan;
  2. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah;
  3. bahwa keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
  4. bahwa pergeseran kegiatan antar SKPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Bupati Tambrauw tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Tambrauw Tahun 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tambrauw

Nomor
5

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Tambrauw Tahun 2016

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
11 Juli 2016

Berlaku Tanggal
11 Juli 2016

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar