Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 7 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Konservasi Taman Pesisir Jeen Womom pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tambrauw

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 04 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tambrauw, maka untuk menunjang sebagian kegiatan teknis operasional pada Dinas perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  2. bahwa penyu belimbing merupakan hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang, maka dipandang perlu untuk membentuk unit kerja yang menangani sebagian fungsi Kelautan dan Perikanan di bidang konservasi penyu;
  3. bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat yang tinggal disekitar kawasan konservasi penyu perlu merubah nama Kawasan Jamurba Medi menjadi Kawasan Jeen Womom;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Konservasi Taman Pesisir Jeen Womom pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tambrauw.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tambrauw

Nomor
7

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Konservasi Taman Pesisir Jeen Womom pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tambrauw

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2016

Berlaku Tanggal
25 Mei 2016

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar