Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung sudah tidak sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan perlu dilakukan penyesuaian untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan retribusi yang efektif, efisien dan akuntabel

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung

Nomor
16

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
09 Maret 2020

Berlaku Tanggal
09 Maret 2020

Sumber
BD 2020/NOMOR 16

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Tana Tidung Dibidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung

Download Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar