INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Lembang Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 07 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan menjamin pengalokasian Alokasi Dana lembang, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang secara merata serta berkeadilan, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Bupati perlu menetapkan Peraturan Tata Cara penghitungan dan Pembagian Rincian Alokasi Dana lembang, Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap lembang Tahun Anggaran 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara penghitungan dan Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Lembang Tahun Anggaran 2019;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 07 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.