INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Alokasi Dana Kapitasi dan Besaran Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalarn rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Sadan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama serta dalam tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah maka perlu mekanisme penggunaan dana kapitasi dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasion�
- untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Mili Pemerintah, Kepala Daerah menetapkan Besaran alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan setiap tahun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Kapitasi dan Besaran Tarif PelayananJaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan\”
- A/ Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Tana Toraja 7 – Tahun Anggaran 2018;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 17 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
