INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan menjamin pengalokasian Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang secara merata serta berkeadilan, periu diatur dalam peraturan Bupati;
- bahwa untuk melaksankan ketentuan pasal 96 ayat (4) dan asal 97 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua Atas peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Peiaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2Oi4 tentang Desa, Tata Cara Penghitungan dan pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang, Bagran dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara penghitungan dan pembagian Rincian Alokasi Dana lembang dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O24
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.