INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa daJam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Tana Toraja dituntut untuk meningkatkan disiplin, produktifitas dan kinerja, tennasuk kepatuhan terhadap ketentuan hari dan jam kerja pegawai;
- bahwa . berdasarkan pemantauan selama pelaksanaan penerapan 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu yang dilaksanakan selama 19 bulan terakhir, tingkat kepatuhan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja terhadap ketentuan hari dan jam kerja pegawai menurun;
- bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2016 tentang ketentuan hari dan jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanV, dimaksud dalam huru.f a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturari Bupati Tana Toraj tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.