Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, menjamin pembagian dana desa setiap lembang secara merata dan berkeadilan, perlu diatur Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap Lembang bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2074 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara. Bupati menetapkan rincian dana desa Desa untuk setiap lembang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa Setiap Lembang di Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja

Nomor
6

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2019

Berlaku Tanggal
15 Maret 2019

Sumber
BD.2019/No.06

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar