INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Desa Persiapan Plajau Mulia, Hidayah Makmur dan Kupang Berkah Jaya dalam Kecamatan Simpang Empat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik serta adanya aspirasi masyarakat untuk melakukan pemekaran desa;
- bahwa berdasarkan usulan masyarakat dalam hal pemekaran desa yang tertuang dalam rekomendasi Kepala Desa Baroqah Nomor 445/49/SR/BRQH/V/2020 tanggal 22 mei 2020, rekomendasi Kepala Desa Baroqah Nomor 445/50/SR/BRQH/VII/2020 tanggal 22 juli 2020, rekomendasi Kepala Desa Sarigadung Nomor 2386/KD-SRG/VI/2020 tanggal 30 juni 2020, serta Rekomendasi Layak dari Tim Pembentukan Desa Kabupaten Tanah Bumbu Nomor B/146.2/6617/PPD-K2/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, dalam hal Bupati menyetujui pemekaran desa, Bupati menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemekaran Desa Persiapan Plajau Mulia, Hidayah Makmur dan Kupang Berkah Jaya dalam Kecamatan Simpang Empat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : http://jdih.tanahbumbukab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.