Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Tanah Bumbu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. guna menjamin terselenggaranya program bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Tanah Bumbu sebagai wujud dari kepedulian Pemerintah Daerah terhadap warga masyarakat dalam mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Tanah Bumbu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Nomor
23

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Tanah Bumbu

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
17 Februari 2014

Berlaku Tanggal
17 Februari 2014

Sumber
BD.2014/NO.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar