Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Nomor
26

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2014

Berlaku Tanggal
17 Maret 2014

Sumber
BD.2014/NO.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar