INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah Secara Terpadu Kabupaten Tanah Bumbu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka mendorong akselerasi pembangunan destinasi pariwisata di Kabupaten Tanah Bumbu yang merupakan unggulan daerah perlu mengoptimalkan pemanfaatan keunggulan komperatif dan keunggulan kompetitif daya tarik pariwisata daerah di pasar wisata nasional dan internasional, untuk mengembangkan suatu destinasi pariwisata menjadi destinasi pariwisata unggulan daerah, diperlukan langkah terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah, Kabupaten Tanah Bumbu memiliki beberapa Destinasi Pariwisata Unggulan yang memiliki karakteristik masing-masing dan layak untuk dikembangkan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah (DPUD) secara Terpadu Kabupaten Tanah Bumbu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.