INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 35 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah yang Mengamanatkan Kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 35 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.