INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 37 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, yang mengamanatkan Daerah untuk melakukan kodefikasi barang, kode lokasi dan kode register terhadap barang milik daerah;
- bahwa terdapat perubahan terhadap kebijakan pengelolaan aset tetap Pemerintah Daerah, sehingga Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah perlu diubah dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
- Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Download Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 37 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.