Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 37 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang Dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 37 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menyesuaikan harga pasar dan perkembangan perekonomian, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah terutama yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang
  3. Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyesuaian tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang Dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Nomor
37

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang Dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2020

Berlaku Tanggal
15 Desember 2020

Sumber
BD.2020/No.37

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 37 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : http://jdih.tanahbumbukab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar