INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, agar semua penduduk usia jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan kesempatan layanan pendidikan yang bermutu sesuai Standar Nasional Pendidikan, perlu dukungan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diwujudkan dalam bentuk program/kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa. Agar penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur melalui petunjuk teknis, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Dan Sekolah Luar Biasa, Serta Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Madrasah Aliyah
Download Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.