INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan amanat Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka diberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil guna meningkatkan kesejahteraan umum, kinerja dan disiplin pegawai, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 1 Tahuh 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Download Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.