INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS/cpns, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut, dipandang perlu mengatur biaya perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap, dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016, secara bertahap, perlu meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran dana perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS/CPNS, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.