Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 136 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 136 Tahun 2020 Tentang Informasi Jabatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 136 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Hasil dari analisis jabatan adalah informasi jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Informasi Jabatan adalah sebagai informasi tentang data-data Jabatan dan sebagai Instrumen yang digunakan oleh manajemen dalam rangka pembinaan di bidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan kediklatan dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan KearsipanKabupaten Tanah Laut, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 64 Tahun 2019 tentang Informasi Jabatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut;
  2. sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Informasi Jabatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
136

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Informasi Jabatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
12 Oktober 2020

Sumber
BD.2020/NO.136

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 136 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar