Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 139 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 139 Tahun 2019 Tentang Analisis Beban Kerja Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 139 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa analisis beban kerja adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja Pegawai Negeri Sipil yang digunakan atau dibutuhkan untuk merampungkan beban kerja dalam waktu tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu dilaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian berdasarkan analisis beban kerja;
  2. bahwa analisis beban kerja perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut untuk meningkatkan produktivitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Beban Kerja Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
139

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Analisis Beban Kerja Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut

Ditetapkan Tanggal
25 September 2019

Diundangkan Tanggal
25 September 2019

Berlaku Tanggal
25 September 2019

Sumber
BD.2019/No.139

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 139 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar