INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 158 Tahun 2015 Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboraturium Pengujian Material Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 158 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut maka dipandang perlu merumuskan uraian tugas unsur-unsur organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan. Dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Pengujian Material Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut, maka dipandang perlu ditetapkan uraian tugas unsur-unsur organisasinya dengan Peraturan Bupati Tanah Laut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Pengujian Material Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 158 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
