INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah dan Pasal 162 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah kedua, dipandang perlu mengatur kembali Peraturan Bupati tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring Belanja Tidak Terduga yang Bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.