Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 179 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 179 Tahun 2019 Tentang Pembebasan Tarif Retribusi dan Sanksi Administrasi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut Ke-54

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 179 Tahun 2019 ini ditetapkan dalam rangka untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) di wilayah Kabupaten Tanah Laut tentang Keselamatan Berlalu Lintas di Wilayah Kabupaten Tanah Laut dan untuk memberikan edukasi perihal pentingnya kondisi teknis laik jalan kendaraan bermotor sebelum dioperasikan dijalan;
bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah laut dari sektor pelayanan pengujian kendaraan bermotor maka sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut Ke-54 perlu adanya pemberian pembebasan tarif retribusi dan sanksi administrasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Tarif Retribusi dan Sanksi Administrasi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut Ke-54

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
179

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pembebasan Tarif Retribusi dan Sanksi Administrasi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut Ke-54

Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
10 Oktober 2019

Sumber
BD.2019/No.179

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 179 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar