Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 199 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 199 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghargaan dalam Bentuk Santunan kepada Pendiri Kabupaten Tanah Laut

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 199 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Tanah Laut adalah sebuah kewedanan yang berada di dalam wilayah Daswati II Banjar dengan wilayahnya yang luas dan memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan asli daerah berupa hutan, kekayaan laut dan sumber daya alam, oleh beberapa tokoh yang berhimpun dalam Panitia Persiapan Penuntut Daswati II Tanah Laut dan/atau Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Tuntutan Daswati II Tanah Laut dan/atau Badan Persiapan Pembentukan Daswati II Tanah Laut, setelah berhasil memperjuangkan pembentukan Daswati II Tanah Laut di tanggal 2 Desember 1965 dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan penghormatan, penghargaan dan manifestasi kepedulian daerah kepada pendiri Kabupaten Tanah Laut maka dianggap perlu memberikan penghargaan dalam bentuk santunan kepada Pendiri Kabupaten Tanah Laut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan dalam Bentuk Santunan Kepada Pendiri Kabupaten Tanah Laut

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
199

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Penghargaan dalam Bentuk Santunan kepada Pendiri Kabupaten Tanah Laut

Ditetapkan Tanggal
28 November 2019

Diundangkan Tanggal
28 November 2019

Berlaku Tanggal
28 November 2019

Sumber
BD.2019/NO.199

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 199 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar