INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Lautmendapat alokasi Dana Alokasi Umum Tambahan sebesar Rp.1.920.000.000, – (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
- bahwa Daerah Kabupaten/Kota dengan kategori sangat perlu ditingkatkan mendapat alokasi Dana Alokasi Umum Tambahan per kelurahan sebesar Rp.384.000.000, – (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah);
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019, Kabupaten Tanah Laut termasuk dalam kategori sangat perlu ditingkatkan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian dalam obyek belanja berkenaan dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan perlu dilakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
- bahwa penganggaran dana transfer ke daerah apabila penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan agar melakukan penyesuaian atas penggunaan dan transfer dimaksud dengan cara melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
- bahwa dengan adanya kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e maka terjadi penambahan belanja pada Kantor Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut sehingga perlu melakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 25 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.