INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan pada Pasal 15 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan dan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan serta adanya data yang akurat tentang jumlah dan jenis usaha yang ada di Kabupaten Tanah Laut, maka pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pariwisata agar tercipta iklim usaha dan kegiatan kepariwisataan yang lebih kondusif dengan tetap memperhatikan norma agama, norma kesopanan, norma adat istiadat dan nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat maka setiap usaha pariwisata perlu didaftar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.