Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 31 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 189 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Asuransi kepada Pengunjung Obyek Wisata dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata oleh Pihak Ketiga di Obyek Wisata

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengelolaan obyek wisata yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga memiliki potensi pendapatan bagi desa maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 189 Tahun 2019 tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Obyek Wisata dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga di Obyek Wisata;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 189Tahun 2019 tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Obyek Wisata dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga di Obyek Wisata.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
31

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 189 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Asuransi kepada Pengunjung Obyek Wisata dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata oleh Pihak Ketiga di Obyek Wisata

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2020

Berlaku Tanggal
30 Maret 2020

Sumber
BD.2020/NO.31

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 189 Tahun 2019 tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Obyek Wisata dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga Di Obyek Wisata

Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 31 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar