INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Tanah Laut
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 37 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) merupakan salah satu indikator utama tingkat kesejahteraan suatu bangsa dan khususnya suatu daerah yang dapat diukur dari angka kesakitan dan kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita, sehingga dalam rangka meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) yang merupakan Program Pembangunan Kesehatan Nasional dan Komitmen Tujuan Pembangunan berkelanjutan Era Milenium (Sustainable Development Goals/SDGs) maka pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) diselenggarakan secara efektif, menyeluruh dan terpadu;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menerapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, maka perlu ditetapkan pengaturan tentang pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Tanah Laut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Tanah Laut;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 37 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
