Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 59 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Hulu Usaha Peternakan Ayam Ras Pedaging (Broiler) di Kabupaten Tanah Laut

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 59 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan persaingan usaha yang sehat di bidang usaha peternakan Ayam Ras Pedaging (Broiler) perlu adanya pengaturan di tingkat Kabupaten diantaranya terkait perizinan, kemitraan dan sinergi antar pelakuusaha, serta penetapan harga acuan tingkat petani dan harga acuan tingkat konsumen melalui regulasi yang dapat menjamin kepastian berusaha di Kabupaten Tanah Laut;
  2. bahwa sesuai dengan kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah dibidang peternakan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Ternak maka perlu mengatur tata kelola usaha peternakan Ayam Ras Pedaging (Broiler);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Usaha Hulu Peternakan Ayam Ras Pedaging (Broiler) Di Kabupaten Tanah Laut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
59

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tata Kelola Hulu Usaha Peternakan Ayam Ras Pedaging (Broiler) di Kabupaten Tanah Laut

Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
08 Mei 2020

Berlaku Tanggal
08 Mei 2020

Sumber
BD.2020/No.59

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 59 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar