INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Realisasi dan Penatausahaan Secara Keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021 untuk Sementara Tanpa Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah dilakukan dengan sistem elektronik, dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/235/Keuda Perihal Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2021, pada angka3 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah yang masih mengalami kendala dalam penatausahaan pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2021 dapat melakukan proses penatausahaan di luar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang secara bersamaan tetap direkam dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat setiap akhir bulan dengan tetap berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Realisasi dan Penatausahaan Secara Keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021 Untuk Sementara Tanpa Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
