Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 77 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 77 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyesuaian aturan terhadap pengajuan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan dukungan penanganan terhadap pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk Penyempurnakan ketentuan mengenai penyaluran penggunaan dan pemantauan evaluasi dana desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
77

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2021

Sumber
BD.2021/NO.77

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021

Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 77 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar