INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Relaksasi Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata dan Tempat Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 94 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah dan sarana pariwisata di obyek wisata dan tempat tertentu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang memanfaatkan pemakaian kekayaan daerah dan sarana pariwisata. Dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional maka dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 diberlakukan protokol kesehatan yaitu social distancing dan physical distancing pada semua level kegiatan masyarakat yang berdampak pada terhambatnya segala aktivitas yang sifatnya berinteraksi langsung dan berpengaruh cukup signifikan terhadap sektor pariwisata, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Relaksasi Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata dan Tempat Tertentu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 94 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.