Peraturan Bupati Tangerang Nomor 40 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tangerang Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Insentif Pajak Daerah Sebagai Akibat Pandemi Corona VIrus Disesase 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tangerang Nomor 40 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai Bencana Nasional telah mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha tertentu;
  2. untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor usaha tertentu sehubungan dengan wabah Corona Virus Disease 2079 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memberikan insentif pajak daerah yang diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 202l tentang Insentif Pajak Daerah Sebagai Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019;
  3. untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu dilakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo pelunasan pembayaran denda/bunga dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak Daerah sebagai Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tangerang

Nomor
40

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Insentif Pajak Daerah Sebagai Akibat Pandemi Corona VIrus Disesase 2019

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
30 Juni 2021

Berlaku Tanggal
30 Juni 2021

Sumber
BD Tahun 2021 Nomor 40

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tangerang Nomor 40 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar