INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Sadan Layanan Umum Daerah UPTD. Puskesmas Kabupaten Tanggamus
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 29 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Bab V Pendanaan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu mengatur mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan dana baik kapitasi maupun non kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Badan Layanan Umum Daerah (FKTP BLUD);
- untuk maksud huruf a tersebut diatas, Penggunaan dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Sadan Layanan Umum Daerah UPTD. Puskesmas Kabupaten Tanggamus, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanggamus tentang Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Sadan Layanan Umum Daerah Uptd. Puskesmas Kabupaten Tanggamus
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Tanggamus No 16 Tahun 2019 tentang Penggunaan dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Badan Layanan Umum Daerah UPTD. Puskesmas Kabupaten Tanggamus (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 544)
Download Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 29 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.