Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 63 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Sadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanggamus.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 63 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi serta mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik;
  2. untuk maksud huruf a tersebut diatas berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2020, perlu di susun kembali rincian tugas, fungsi dan tata kerja Sadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanggamus;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanggamus tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi Dan Tata Kerja Sadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanggamus.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanggamus

Nomor
63

Tahun
2022

Tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Sadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanggamus.

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2022

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 24 Tahun 2012 tentang TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS

Download Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 63 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar