Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 72 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 72 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanggamus;
  2. pendelegasian kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Tanggamus Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), kewenangan penyelengaraan perizinan disesuaikan dengan regulasi yang baru sehingga perlu diatur kembali;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanggamus tentang Pendelegasian Kewenangan dari Bupati Tanggamus Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanggamus

Nomor
72

Tahun
2022

Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
06 Desember 2022

Berlaku Tanggal
06 Desember 2022

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 72 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar