INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 76 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran daiam penerapan tarif retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum: untuk maksud tersebut pada huruf a, dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019, Peninjauan tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan, memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 76 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.