Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Komunitas Intelijen Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI;
  2. Dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas Nasional dan tegaknya kedaulatan NKRI, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah;
  3. Dalam rangka mengoptimalkan kinerja komunitas intelijen daerah (Kominda) perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparatur unsur intelijen secara profosional;
  4. Dalam rangka tertib administrasi kegiatan Kominda sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Komunitas Intelijen Daerah perlu dilakukan penyesuaian agar optimal dihadapkan dengan perkembangan situasi daerah;
  5. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komunitas Intelijen Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Nomor
10

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Komunitas Intelijen Daerah

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2012

Berlaku Tanggal
16 Maret 2012

Sumber
BD.2012/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar