Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Harga Satuan Tarif Dasar Listrik untuk Pajak Penerangan Jalan yang Berasal dari Bukan PLN

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, guna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dipungut pajak penerangan Jalan yang berasal dari bukan PLN;
  2. Salah satu potensi sumber Pendapatan Daerah adalah Pajak Penerangan Jalan yang berasal dari bukan PLN, dimana tarif dasar listrik untuk pajak Penerangan Jalan yang berasal dari bukan PLN yang telah ditetapkan tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan perekonomian saat ini, sehingga perlu adanya perubahan tarif pajak dimaksud;
  3. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 38 Tahun 2011 tentang Harga Satuan Tarif Dasar Listrik untuk Pajak Penerangan Jalan yang berasal dari bukan PLN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Nomor
24

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Harga Satuan Tarif Dasar Listrik untuk Pajak Penerangan Jalan yang Berasal dari Bukan PLN

Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2012

Berlaku Tanggal
02 Agustus 2012

Sumber
BD.2012/NO.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar