Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Jadwal Retensi Arsip Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin ketertiban dalam penyusutan arsip serta penyelamatan arsip sebagai bahan bukti pertanggungjawaban kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Pimpinan Pemerintah Daerah telah menetapkan Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
  2. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan dalam tata kelola penyusutan arsip, Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat perlu dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-BA.02.07/291/2023 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Nomor
5

Tahun
2024

Tentang
Jadwal Retensi Arsip Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2024

Diundangkan Tanggal
03 Juni 2024

Berlaku Tanggal
03 Juni 2024

Sumber
BD 2024 (5) : 7 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar