Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Pengelolaan Pengaduan dalam Penyelenggaraan Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perizinan yang merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha, adalah bagian dari pelayanan publik;
  2. Terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan pengawasan eksternal antara lain berupa pengaduan masyarakat;
  3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu adanya mekanisme pengelolaan pengaduan dalam penyelenggaraan perizinan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas;
  4. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengelolaan Pengaduan dalam Penyelenggaraan Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Nomor
12

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Mekanisme Pengelolaan Pengaduan dalam Penyelenggaraan Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Ditetapkan Tanggal
17 April 2014

Diundangkan Tanggal
17 April 2014

Berlaku Tanggal
17 April 2014

Sumber
BD.2014/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar