Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bersumber dari Dana Alokasi Tambahan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mendukung pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
  2. Agar pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tertib administrasi dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu adanya petunjuk pelaksanaannya;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan bersumber dari Dana Alokasi Umum Tambahan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Nomor
25

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bersumber dari Dana Alokasi Tambahan

Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
27 Mei 2019

Berlaku Tanggal
27 Mei 2019

Sumber
BD.2019/NO 25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar