INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Produksi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanjung Jabung Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 40 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang tanaman pangan dan holtikultura, perlu dibentul Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- Berdasarkan surat persetujuan Gubernur Jambi Nomor S-160/108/SETDA.ORG.2.3/1/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Persetujuan Pembentukan UPTD pada Kab. Tanjung Jabung Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD Balai produksi Benih Tanaman Pangan da Holtikultura pada Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 40 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.