Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 45 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Persyaratan dan Penetapan Pegawai Negeri Sipil Teladan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 45 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  2. bahwa kepada ASN yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan;
  3. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan obyektifitas penilaian terhadap Pegawai Negeri Sipil Teladan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu menetapkan Persyaratan dan Penetapan Pegawai Negeri Sipil Teladan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan Penetapan Pegawai Negeri Sipil Teladan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Nomor
45

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Persyaratan dan Penetapan Pegawai Negeri Sipil Teladan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2022

Berlaku Tanggal
21 Desember 2022

Sumber
LD 2022 (45) : 10 hlm

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 28 Tahun 2017 tentang PERSYARATAN DAN PENETAPAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Download Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 45 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.tanjabtimkab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar