INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Apoteker pada Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan keuangan daerah;
- Untuk meningkatkan kinerja dan dedikasi yang tinggi dari aparatur tenaga kesehatan khususnya bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Apoteker pada Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka mewujudkan kualitas pelayanan yang baik dan profesional, perlu adanya pengaturan mengenai Kriteria pemberian tambahan penghasilan;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tambahan Penghasilan bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Apoteker pada Rumah Sakit Umum, Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tentang
Perbup Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Apoteker pada Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2019
Berlaku Tanggal
16 Januari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.